Thursday, June 8, 2017

Jurnal Kelompok

Review

ARTI PENTING WAJIB DAFTAR PERUSAHAN BAGI PERUSAHAAN JAMU DI KABUPATEN WONOGIRI
(STUDI KASUS DI PERUSAHAAN JAMU PT. DELTOMED LABORATORIES JAMU GUNUNG GIRI WONOGIRI)

Wahyu Tri Harto
(Universitas Muhammadiyah Surakarta)
2006


Abstrak
Keberadaan daftar perusahaan bagi dunia usaha begitu penting dalam hal untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur, seperti: persaingan curang, penyelundupan. Bagi pengusaha sendiri, pendaftaran perusahaan ini akan lebih dianggap sebagai kebutuhan dan bukan sebagai kewajiban semata-mata. Untuk itu kesadaran bagi para pengusaha sangat diperlukan untuk mendaftarkan perusahaannya sehingga perusahaan tersebut akan mendapat kepercayaan dari masyarakat dan akan tercapai suatu kepastian berusaha. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Bab II dan pasal 2 undang-undang Nomor 3 tahun 1982: “Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian usaha. Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka perlu kiranya diadakan penelitian tentang “ARTI PENTING WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN BAGI PERUSAHAAN JAMU DI KABUPATEN WONOGIRI (Studi Kasus Di Perusahaan Jamu Pt. Deltomed Laboratories Jamu Gunung Giri Wonogiri)”.

Pendahuluan
1. Alasan
Alasan penulis membuat penelitian ini adalah untuk menumbuhkan rasa kesadaran pemilik perusahan untuk mendaftarkan perusahaannya sehingga perusahaan tersebut akan mendapat kepercayaan dari masyarakat dan akan tercapai suatu kepastian berusaha dan agar terhindar dari praktik-praktik usaha yang tidak jujur.

2. Rumusan masalah
a. Apa arti penting wajib daftar perusahaan bagi perusahaan jamu PT. Deltomed Laboratories Jamu Gunung Giri Wonogiri?
b. Bagaimana prosedur pelaksanaan wajib daftar perusahaan?
c. Apa saja kendala-kendala yang timbul dan bagaimana cara mengatasi dalam pelaksanaan pendaftaran perusahaan oleh penyelenggaraan wajib daftar perusahaan di kabupaten wonogiri?

3. Batasan masalah
mengenai hal yang berhubungan dengan masalah wajib daftar perusahaan pada perusahaan jamu yang berada di Kabupaten Wonogiri, khususnya pada PT. Deltomed Laboratories Jamu Gunung Giri Wonogiri, prosedur pelaksanaan wajib daftar perusahaan dan masalah-masalah yang timbul serta penyelesaiannya yang
dihadapi oleh penyelenggara wajib daftar perusahaan di Kabupaten Wonogiri.


Metode penelitian
1. obyek penelitian
Dalam penelitian ini, penulis mengambil lokasi di PT.Deltomed Laboratories Jamu Gunung Giri Wonogiri sebagai obyek penelitian

2. Populasi dan sampel
Populasi: perusahaan jamu di wonogiri
Sampel: perusahaan jamu PT. Deltomed Laboratories Jamu Gunun Giri Wonogiri

3. Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
a. Data primer
1) Departemen perdagangan Kabupaten Wonogiri Seksi Bimbingan usaha dan pendaftaran Perusahaan, sub seksi pendaftaran perusahaan.
2) Perusahaan Jamu PT. Deltomed Laboratories Jamu Gunung Giri Wonogiri.
b. Data sekunder
buku-buku ilmiah, majalah, surat kabar, peraturan hukum dan dokumen lainnya.

4. Metode analisis
Dalam hal ini penulis mengadakan metode analisa kualitatif dan model analisis yang digunakan adalah interactive model analysis

Pembahasan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya, menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan. Dalam dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Daftar perusahaan bagi pemerintah sangat berguna untuk menysusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan negara dalam menciptakan ilmu usaha yang sehat dan tertib. Pemerintah juga akan mudah untuk sewaktu-waktu mngikuti secara seksama keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha dan perusahan.
Keberadaan daftar perusahaan bagi dunia usaha begitu penting dalam hal untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur, seperti: persaingan curang, penyelundupan. Bagi pengusaha sendiri, pendaftaran perusahaan ini akan lebih dianggap sebagai kebutuhan dan bukan sebagai kewajiban semata-mata. Untuk itu kesadaran bagi para pengusaha sangat diperlukan untuk mendaftarkan perusahaannya sehingga perusahaan tersebut akan mendapat kepercayaan dari masyarakat dan akan tercapai suatu kepastian berusaha. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Bab II dan pasal 2 undang-undang Nomor 3 tahn 1982:

“Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian usaha.”

Daftar perusahaan digunakan pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu, yang merupakan sifat terbuka dari suatu Daftar perusahaan, maka daftar perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap pihak ketiga, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Oleh karena itu perusahaan dituntut mempunyai sifat terbuka dan jujur (pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 1982). Dalam pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 1982 ini disebutkan:

“(1). Setiap pihak yang berkepntingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2). Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.”

Berbicara mengenai daftar perusahaan berarti berbicara mengenai suatu perusahaan, dalam hal ini adalah suatu perusahaan yang wajib didaftarkan, yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia yaitu undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-undang ini adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan dan pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan.
Sektor-sektor usaha yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan yaitu:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
2. Sektor pertambangan dan penggalian.
3. Sektor industri pengolahan
4. Sektor listrik, gas dan air.
5. Sektro perdagangan besar, eceran dan rumah makan serta hotel.
6. Sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi.
7. Sektor keuangan, asuransi usaha persewaan, bangunan, tanah dan jasa perusahaan.
8. Sektor bangunan
9. Sektor kemasyarakatan sosial dan perorangan
10. Kegiatan yang belum jelas batasannya.
Dalam hal pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan wajib daftar perusahaan ini menurut undang-undang nomor 3 tahun 1982 adalah pemerintah, dalam hal ini departement yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan yaitu departement perdagangan Republik Indonesia.
Untuk memperluas pandangan mengenai adanya kesempatan berusaha bagi dunia usaha maka pemerintah telah mengluarkan sebuah undang-undang yang mewajibkan pendaftaran bagi setiap perusahaan, sehingga kegiatan dunia usaha akan lebih berkembang dan sekaligus akan merangsang pertumbuhan dunia usaha pada khususnya dan pereknomian pada umumnya. Undang-undang tersebut adalah undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang termuat dalam lembaran negara republik Indonesia nomor 7 tahun 1982. Sedangkan penjelasannya termuat dalam tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3214, disahkan dan diundangkan pada tanggal 1 pebruari 1982.
Daftar perusahaan merupakan sumber informasi remis mengenai identitas, status, solvabilitas, bonafiditas dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam itu adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang akan mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain agar tidak terperosok ke dalam perangkat perusahaan yang kurang bonafit dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki.
Dengan kewajiban pendaftaran, perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan, sehingga akan tercipta ikim usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha dan dapat lebih menjamin perkembangan serta kepastian berusaha bagi dunia usaha. Jadi dengan adanya daftar perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat.


Ringkasan
1. Arti pentingnya Wajib Daftar Perusahaan bagi perusahaan jamu PT. Deltomed Laboratories Jamu Gunung Giri Wonogiri sebagai berikut:
a. Memberikan jaminan bahwa perusahaannya dapat dipercaya kebenarannya.
b. Berpartisipasi dalam pembangunan iklim usaha yang sehat dan menghindari persaingan yang curang.
c. Mempromosikan perusahaannya dan setiap saat siap untuk mengadakan kontrak bisnis dengan perusahaan lain yang memerlukan.

2. Prosedur pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Pengusaha menerima formulir pendaftaran dari petugas loket
b. Pengusaha mengisi formulir pendaftaran secara teliti, jelas dan
c. benar dalam rangkap tiga (3)
d. Formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh yang bersangkutan, serta dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan
e. Formulir pendaftaran yang telah benar dan lengkap pengusah diberi tanda terima sebagai bukti pengambilan formulir permohonan pendaftaran.
f. Formulir pendaftaran yang telah diteliti kebenarannya, diteruskan ke bagian  pengolah (pengesahan atau penolakan)
g. Apabila permohonan ditolak, petugas menyiapkan surat penolakan dan memberikan parafnya.
h. Formulir pendaftarannya kemudian diteruskan dalam papan pengumuman bahwa pendaftaran perusahaannya telah disahkan.
i. Pengusaha yang bersangkutan selanjutnya membayar biaya administrasi sesuai dengan bentuk perusahaannya
j. Perusahaan yang telah disahkan pendaftaran perusahaannya dalam mendaftar perusahaan memperoleh/diberi tanda daftar perusahaan (TDP) yang berlaku untuk 5 (lima) tahun
k. Formulir pendaftaran asli disimpan di Kantor Perdagangan/KPP Daerah Tingkat II, Tembusan I dan II masing-masing diteruskan ke Direktorat Jenderal Bina Usaha perdagangan dan Kantor Wilayah Departemen Perdagangan.

3. Dalam pelaksanaan pendaftaran perusahaan oleh penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Wonogiri tidak mengalami kendala, hal ii dikarenakan sudah adanya kesadaran dari para pengusaha sendiri atau perusahaan untuk melakukan Wajib Daftar Bagi Perusahaannya.


Daftar pustaka

Abdul Kadir Muhammad. Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia. Pt. Citra Aditya
Bakti, Bandung 1999.

Ahcmad Ichsan. Hukum Dagang. Pradiya Paramita. Jakarta 1992
Departemen Perdagangan Republuk Indonesia. Tata Cara Penyelenggaraan dan
Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan. Jakarta. 1994.

Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri. Departemen Perdagangan. Info
Niaga. No: 03/1995.

H. M. N. Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia I Pengertian
Dasar Hukum. Penerbit: Djambatan. Jakarta. 1990.

H. B. Sutopo. Metodologi Penelitian Kualitatif Bag I Perspektif dan Karakteristiknya
Makalah untuk Dasajikan bagi para Dosen Fakultas Ekonomi. UMS. 1991

Kansil, CST. Hukum Perusahaan Indonesia. Pradiya Paramita. Jakarta. 1992.
Keputusan Direktorat Jendral Perdangan Dalam Negeri Nomor 07/DAG RI/Kp/II/844
Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penyelenggaraan dan Pelaksanaan
Wajib Daftar Perusahaan.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 128/Kp/V/89 Tentang Uraian Tugas Pejabat
Struktural di Lingkungan Instansi Vertikal Departemen Perdagangan.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 73/Kp/II/99 Tentang Pencapaian Tarif dan
Pengelolaan Perdagangan Aadministrasi Wajib Daftar Perusahaan.

Soerjono Soekanto. Pengantar Pelaksanaan Hukum. UI-Press, Jakarta, 1986.
Undang-Undang No. 3 TAHUN 1983. Wajib Daftar Perusahaan. Ghalia Indonesia.
Jakarta. 1982.

Undang-undang Republik Indonesia NO. 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara.

Wawancara dengan Bapak Kristanto, S
E dan Ibu ENI, Staff Pemasaran PT. Deltomed Laboratories. Tanggal 5 Desember
2006. Wonogiri pukul 08.00.



sumber: http://eprints.ums.ac.id/13137/

TUGAS 3 Softskill Manajemen Sumber Daya Manusia

Manfaat Memperlajari Manajemen Sumber Daya Manusia Dengan kita memperlajari MSDM kita/perusahaan dapat mengatahui dan memanfaatkan sumb...